meuria.net - Pemerintah sudah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar yang berlaku pada 5 Januari 2016. Namun, ternyata jika dihitung-dihitung harga BBM mengalami 'kenaikan'. Kok bisa?
'Kenaikan' harga BBM ini dikarenakan pemerintah memungut dana ketahanan energi sebesar Rp200 per liter untuk Premium dan Rp300 per liter untuk Solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, saat ini harga keekonomian Premium sebesar Rp6.950 per liter dari sebelumnya Rp7.300 per liter. Namun, karena dipungut dana ketahanan energi sebesar Rp200 per liter, maka harga Premium dibanderol Rp7.150 per liter.
Tidak jauh berbeda dengan harga Premium, harga Solar pun mengalami 'kenaikan'. Harga keekonomian Solar kini sebesar Rp5.650 per liter dari sebelumnya Rp6.700 per liter. Namun karena dipungut dana ketahanan energi sebesar Rp300 per liter, maka harga Solar menjadi Rp5.950 per liter.
Sudirman menjelaskan, dana yang dipungut tersebut nantinya akan diatur oleh Kementerian Keuangan, sementara pengelolaannya Kementerian ESDM dan kemudian dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero).
"Pokoknya setiap jual Premium dan Solar itu ditarik di antaranya untuk dana ketahanan energi. Itu perhitungan dengan Pertamina. Akan menjadi dana simpanan dan akan diatur dengan Menkeu," jelasnya.
Kendati akan memungut dana ketahanan energi, pihaknya belum memiliki mekanisme penganggaran untuk dana ketahanan energi tersebut. Dirinya berdalih, yang terpenting saat ini prinsip pemungutan dana ketahanan tersebut yang lebih dulu disepakati baru kemudian mekanismenya.
Dana tersebut juga tidak masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertamina.
"Enggak Pertamina, enggak punya PNBP. Kita belum punya mekanisme penganggaran (dana ketahanan energi), jadi prinsipnya dulu disepakati baru kemudian mekanismenya," dalihnya.
Namun, nantinya penerimaan dana pungutan tersebut akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya pun dari juga telah berkonsultasi dengan Komisi VII terkait pemungutan dana ketahanan energi tersebut.
"Secara prinsip kita sudah lakukan berulang-ulang. Hanya selama ini kita tak pernah menjalankannya. Seperti tadi saya katakan, pasal 30 UU Nomor 30 tahun 2007 mengatakan bahwa harusnya kita memungut dana premi penggunaan energi fosil. Tapi tidak pernah kita lakukan. Jadi ini mumpung harga lebih rendah, waktunya kita melakukan itu," papar Sudirman.
Sudirman memperkirakan, dana ketahanan energi yang akan terkumpul dari pungutan tersebut sekira Rp15 triliun hingga Rp16 triliun per tahun. Dirinya pun berharap agar harga minyak tetap stabil.
"Dan itu cukup baik untuk bersiap membangun energi baru dan memberi subsidi tarif listrik yang sepenuhnya belum kompetitif," tukasnya.
0 Response to "Ternyata Harga BBM Sebenarnya Naik 'Bukan' Turun, Ini Perhitungannya"
Post a Comment