meuria.net - SIGLI - Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan pemeriksaan setempat di Biro Rektorat Universitas Jabal Ghafur Gle Gapui-Sigli (Unigha) di Gle Gapui, Kecamatan Indra Jaya, Pidie, Rabu, 23 Desember 2015.
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari hukum acara yang berlaku dalam salah satu tata cara pemeriksaan penyelesaian sengketa informasi di KIA. Sebelumnya sengketa informasi antara Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH) sebagai Pemohon dengan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unigha sebagai Termohon telah menjalani sidang pemerikasaan awal, mediasi, ajudikasi, dan ajudikasi lanjutan.
“Dari rangkaian persidangan tersebut dan berdasarkan pernyataan-pernyataan Termohon, kami dapatkan informasi bahwa apa yang diminta oleh AMPUH, tidak dikuasai,” kata Ketua Komisioner KIA, Afrizal Tjoetra. “Atas dasar itulah kami melakukan pemeriksaan setempat, untuk memastikan kebenaran hal tersebut, atau ada hal-hal tertentu yang dapat kami dengarkan dari Termohon,” katanya dalam siaran pers yang diterima meuria.net.
Rektor Unigha, Drs. Sulaiman Usman M.Pd, dalam pemeriksaan tersebut mengatakan pihaknya tidak menguasi salinan dokumen yang diminta Pemohon karena terjadinya konflik internal di dalam tubuh Yayasan Kampus Pembangunan Jabal Ghafur, buntut dari kisruh pemilihan Rektor Unigha periode 2015-2019.
“Tidak ada proses serah terima jabatan dan lain-lain, dari rektor sebelumnya kepada saya. Malahan hingga hari ini dana di tiga bank pun masih diblokir,” kata dia, yang juga didampingi oleh Wakil Rektor II Unigha Ir. Ibrahim Ali M.Si dan Wakil Rektor Unigha IV Drs. Hamdi, beserta jajaran rektorat Unigha.
Dikatakan Sulaiman, SK PJ Rektor Unigha yang dikeluarkan pihak yayasan pada 20 Mei 2015, di mana Prof Bansu Irianto Ansari — rektor sebelumnya — ditunjuk kembali sebagai PJ Rektor Unigha, memicu sengketa baru di dalam tubuh pegawai rektorat. “Karyawan-karyawan yang sebelumnya memegang dokumen di masa rektor sebelumnya, hingga kini tidak mau menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada kami,” ujar Sulaiman.
Padahal, kata Sulaiman lagi, pada 8 Oktober 2015, telah keluar putusan tetap PTUN, di mana dirinya ditetapkan sebagai Rektor Unigha yang sah untuk saat ini. “Untuk itu, kami ingin rektor yang lama dan pengurus yayasan yang lama, memberikan dokumen-dokumen tersebut,” kata Sulaiman. “Dan kami mendukung penuh apa yang dilakukan oleh AMPUH.”
Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah dihimpun dari serangkaian persidangan dan pemeriksaan setempat, pihak KIA akan menerbitkan putusan sengketa informasi tersebut.
Hadir dalam pemeriksaan setempat tersebut, Ketua Komisioner KIA Afrizal Tjoetra, dua Anggota Komisioner KIA Zainuddin dan Hamdan Nurdin; serta panitera Gusmayadi. Selain itu, pihak Pemohon, AMPUH, juga hadir dalam pemeriksaan setempat tersebut.
Adapun data yang dimohonkan oleh pihak AMPUH kepada PPID Unigha yaitu salinan dokumen rincian pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN (tahun 2009-2014); salinan dokumen rincian pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD (tahun 2009-2014); salinan dokumen rincian pengelolaan anggaran yang bersumber dari sumbangan masyarakat: SPP, dana pembangunan, dan semua biaya yang dikutip dari mahasiswa yang notabennya sebagai masyarakat (tahun 2009-20014); dan salinan dokumen rincian sumbangan dari pihak luar negeri (2009-2014), dana pembangunan, dan dana-dana yang dikutip dari mahasiswa yang notabenenya adalah masyarakat).
0 Response to "Komisi Informasi Lakukan Pemeriksaan Setempat ke Unigha Pidie"
Post a Comment