Mengapa Rasulullah Melarang Pengobatan dengan Barang Haram ?

Abu Dawud meriwayatkan di dalam Sunan-nya, dari hadist Abu Darda’: telah berkata Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan bagi setiap (penyakit) obatnya. Maka berobatlah kamu dan jangan kamu gunakan barang yang haram.”

Imam Bukhari menyebutkan di dalam Shahih-nya dari Ibnu Mas’ud, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dalam apa yang diharamkan-Nya atasmu.”

Termuat didalam As-sunan, dari Abu Hurairah, katanya: Rasulullah SAW melarang berobat dengan barang yang haram.”

Termuat di dalam Shahih Muslim, dari Thariq Ibnu Suwaid Al-Ja’fi, bahwa dia telah menanyakan kepada Nabi SAW tentang khamr. Maka beliau melarangnya atau tidak suka melakukannya. Dia mengatakan: “ Sesungguhnya aku membuatnya untuk obat.” Maka kata beliau: “Ia bukanlah obat, melainkan penyakit.”

Termuat di dalam As-Sunan, bahwa telah ditanyakan kepada Nabi SAW tentang khamr yang digunakan dalam obat-obatan. Maka beliau mengatakan:”Sesungguhnya ia adalah penyakit dan bukan obat.” Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Termuat di dalam Shahih Muslim, dari Thariq Ibnu Suwaid Al Hadhrami: Saya bertanya: “Wahai Rasulullah, bolehkah kami memeras anggur yang ada di negeri kami, lalu kami meminum sebagian darinya?” Beliau menjawab: “Tidak.” Lalu aku mengulangi perkataaanku dan aku katakan: “ Sesungguhnya kami menjadikannya sebagai obat bagi orang yang sakit.” Beliau SAW mengatakan: “Sesungguhnya yang demikian itu bukanlah obat, tetapi ia adalah penyakit.”

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berobat dengan khamr, maka Allah tidak akan menyembuhkannya.”

Berobat dengan menggunakan khamr itu buruk menurut akal dan syara’. Adapun menurut syara’ adalah sebagaimana yang telah disebutkan dari hadist-hadist di atas.

Adapun menurut akal, Allah telah mengharamkannya karena keburukannya. Allah tidak mengharamkan atas umat ini apa yang baik-baik sebagai hukuman atas merka, seperti Dia telah mengharamkannya atas Bani Israil dengan firman-Nya: “ Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka”(QS. An-Nisaa:160).

Namun Allah mengharamkan atas umat ini barang-barang tertentu karena keburukannya, untuk melindungi dan menjaga anggota-anggotanya dari gangguan. Maka tidak sesuailah mencari kesembuhan dari penyakit dan gangguan kesehatan melalui barang-barang tersebut. Meski berpengaruh untuk menghilangkan penyakit, barang haram akan mengakibatkan penyakit yang lebih besar di dalam hati karena kuatnya keburukan. Dengan demikian, orang yang berobat dengan barang-barang itu telah berusaha untuk menghilangkan penyakit badan, menukarnya dengan penyakit lain.

Larangan tersebut juga menuntut penghindaran diri dan menjauhinya dengan segala cara. Di dalam upaya menjadikan barang-barang itu sebagai obat terkandung dorongan dan keinginan untuk menggunakannya. Hal ini bertentangan dengan maksud dari pembuat syari’at.

Barang-barang itu juga akan menumbuhkan tabiat dan ruh sifat-sifat yang buruk; sebab tabiat bereaksi secara nyata terhadap kualitas obat-obatan. Apabila kualitas obat-obatan itu buruk, maka ia akan mengakibatkan pula keburukan pada tabiat; apalagi jika barang tersebut memang buruk.

Oleh karena itu, Allah SWT mengharamkan atas hamba-hamba-Nya makanan, minuman dan pakaian yang buruk karena akan menyampaikan keadaan yang buruk dan sifatnya pada jiwa.

Juga kebolehan berobat dengan menggunakan yang haram, terutama apabila jiwa cenderung kepadanya, merupakan dalih untuk memakannya karena syahwat dan kelezatan, terutama jika jiwa mengetahui bahwa hal itu menguntungkan baginya, menghilangkan penyakitnya dan mendatangkan kesembuhannya; karena inilah yang paling disukai oleh jiwa.

Di samping itu pengobatan dengan yang haram juga mengakibatkan penyakit yang lebih parah daripada kesembuhan yang diharapkan. Misalnya, pembicaraan kita tentang khamr yang dengannya Allah tidak menjadikan kesembuhan, maka ia sangat berbahaya bagi otak yang merupakan sentral akal menurut para dokter dan kebanyakan para fuqaha serta ahli ilmu kalam. Hippocrates menyatakan berkenaan dengan penyakit yang akut: “Khamr sangat membahayakan otak, karena ia cepat naiknya, bersamaan dengan naiknya humor di dalam tubuh. Dan itulah sebabnya, maka ia membahayakan fikiran”.

Berkata pengarang Al-Kamil: “Sesungguhnya ciri dari khamr itu adalah membahayakan otak dan syaraf.”

Adapun obat-obatan yang diharamkan lainnya ada dua macam:
  1. Obat-obatan yang dibenci jiwa dan tidak membantu tabiat dalam mengusir penyakit; seperti racun, daging ular berbisa dan barang-barang lain yang menjijikan. Pengobatan ini akan memberati dan membebani tabiat, sehingga akan menjadi penyakit dan bukannya obat.
  2. Obat-obatan yang tidak dibenci jiwa seperti minuman yang digunakan oleh wanita hamil. Pengobatan ini mengganggu dan tidak berguna. Maka akal menuntut diharamkannya hal ini karena akal dan fitrah cocok dengan syari’at.
Di sini terdapat rahasia yang halus mengapa barang-barang yang diharamkan; karena syarat kesembuhan dengan obat adalah bahwa obat itu diterima dan diyakini manfaatnya serta berkah kesembuhan yang diletakkan Allah padanya. Sebab apa yang bermanfaat itu diberkati dan sesuatu yang paling bermanfaat adalah sesuatu yang paling berkah. Manusia yang diberkati adalah manusia yang memberi manfaat di manapun dia berada.

Itikad seorang Muslim akan keharaman barang ini menghalangi dirinya untuk mengitikadkan keberkahannya, kemanfaatannya, prasangka baik terhadapnya dan penerima tabiat kepadanya. Semakin besar keimanan seorang hamba, maka semakin besar pula kebenciannya dan buruk iktikadnya terhadapnya, serta tabiatnya pun semakin membencinya.

Apabila dia menggunakannya dalam hal ini, maka iapun akan menjadi penyakit baginya dan bukannya obat. Kecuali jika telah hilang yang demikian bertentangan dengan iman. Karena itu seorang Mukmin tidak akan menggunakannya karena ia adalah penyakit.

Related Posts:

0 Response to "Mengapa Rasulullah Melarang Pengobatan dengan Barang Haram ?"

Post a Comment

ARTIKEL TERKAIT